Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gajah Mati Tanpa Kepala dan Gading di Riau, DPR: Kejahatan Serius, Usut Tuntas!
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ajukan Dukplik, Terdakwa Irfan Widyanto Minta Langsung Divonis terkait Kasus Obstruction of Justice

Senin, 06 Februari 2023 - 13:08:00 WIB
Tak Ajukan Dukplik, Terdakwa Irfan Widyanto Minta Langsung Divonis terkait Kasus Obstruction of Justice
Salah satu terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Irfan Widyanto bakal menjalani sidang vonis dari hakim dua pekan lagi. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Salah satu terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Irfan Widyanto bakal menjalani sidang vonis dari hakim pada Jumat, (24/2/2023). Hal itu disampaikan majelis hakim pada sidang, Senin (6/2/2023) ini.

"Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 ya," ujar Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi di persidangan, Senin (6/2/2023).

Adapun terdakwa Irfan Widyanto pada hari ini menjalani sidang beragendakan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai Jaksa membacakan Repliknya, hakim mempertanyakan tanggapan pengacara Irfan. Kuasa hukum Irfan tak mengajukan Duplik atas Replik tersebut.

"Kami menghargai Replik, setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," tutur pengacara Irfan.

"Jadi, saudara tak mengajukan Duplik?" tanya hakim.

"Iya, kami mohon putusan seadil-adilnya," kata pengacara Irfan lagi.

Tim pengacara Irfan menilai, Replik Jaksa sejatinya hanya berisi pengulangan dari tuntutan belaka sehingga dinilai tak perlu ditanggapi dengan Duplik pihaknya. 

Alhasil, pengacara Irfan meminta hakim untuk langsung pada putusan Irfan saja hingga hakim memutuskan sidang berikutnya beragendakan putusan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut