Tak Dapat Keuntungan dari Hasil Penjualan Sabu, AKBP Dody: Cuma Dapet Amsyong
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus peredaran narkotika, AKBP Dody Prawiranegara mengaku tak dapat keuntungan sedikitpun dari hasil penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau Rp300 juta. Mantan Kapolres Bukittinggi itu sebelumnya menjalankan perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dia diminta untuk menjual 1 kilogram sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita. Fakta itu terungkap saat dirinya memberi kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertegas terkait keuntungan atas atas penjualan 1 kilogram sabu tersebut ke Dody.
"Asal muasal penyisihan sabu sebesar 1 kg tadi untuk pemberian bonus?," tanya JPU.
"Alasannya itu (Teddy) waktu ke saya, bilangnya bonus untuk anggota," jawab Dody.
Dody mengaku uang hasil penjualan sabu tersebut seyogyanya sudah diserahkan ke Teddy. Namun, saat JPU mempertanyakan kembali apakah dirinya mendapat bagian, Dody mengaku hanya mendapat amsyong.
"Tadi kan sudah saya jawab pak, saya nggak dapat apa-apa pak, dapat amsyongnya aja saya pak," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam surat dakwaan JPU, Teddy disebut telah menerima uang sebanyak SGD 27.300 atau Rp300 juta dari hasil jual beli kasus sabu sitaan hasil ungkap Polres Bukittinggi.
Jaksa menjelaskan, uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kg sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di wilayah Jakarta Barat.
Di mana sebelumnya, Dody dihubungi oleh Arif Hadi Prabowo-- yang menyampaikan pesan dari Teddy--untuk berkunjung ke rumah Teddy di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya Dody menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar singapura) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa (Teddy) di ruang tamu rumah terdakwa," ungkap JPU.
Untuk diketahui, uang itu awalnya berjumlah Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Linda, lalu ditukar oleh Dody dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk dolar singapura di Bank BCA Cibubur Arumdina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Ásia Cibubur.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto