Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Tak Diakui Kemendagri, FPI Miliki Syarat Administrasi dan Rekomendasi Kemenag

Sabtu, 21 November 2020 - 06:17:00 WIB
Tak Diakui Kemendagri, FPI Miliki Syarat Administrasi dan Rekomendasi Kemenag
Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Yanuar Aziz. (Foto: Sindo/Okto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Rekomendasi tersebut mengenai izin organisasi kemasyarakatan (ormas).

Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Yanuar Aziz mengatakan, rekomendasi tersebut dinilai telah cukup untuk memenuhi syarat administrasi organisasi.

"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag dan dokumen syarat administrasi, itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah masalah administrasi saja," ujar Yanuar di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Sebelumnya, Kemendagri memastikan status terdaftar FPI sebagai ormas berakhir Juni 2019. FPI dinilai belum menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT kepada ormas dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri, status terdaftarnya berakhir Juni 2019," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irawan, Jumat (20/11/2020).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut