Tak Dijatah Vaksin Covid-19, Bule di Jaksel Susah Beraktivitas
JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah yang pembatalan vaksin berbayar atau gotong royong dikeluhkan para Warga Negara Asing (WNA) di Jakarta, salah satunya yang tinggal di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebabnya, selain tak bisa beraktivitas, mereka juga tak bisa pulang ke negara asalnya karena adanya larangan penerbangan bagi WNA.
WNA India, Richik Singh Bhau mengatakan, dia kesulitan mendapatkan informasi tentang program vaksinasi pemerintah karena keterbatasan bahasa yang mana informasi itu umummya disampaikan dengan bahasa Indonesia. Di samping itu, pembatalan vaksin berbayar menutup kesempatan para ekspatriat mendapatkan perlindungan kesehatan.
"Terlepas dari latar belakang, pekerjaan, kewarganegaraan, kami ekspatriat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksin covid-19 (sesuai HAM), untuk mendapatkan perlindungan, dan jaminan kesehatan," ujar Richik Singh Bhau dalam wawancara virtual pada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Perempuan yang berprofesi di bidang human resources itu berharap, pemerintah Indonesia dapat memberikan akses bagi para ekspatriat untuk mendapatkan vaksin. Apalagi tujuan utama vaksinasi itu demi rasa kemanusiaan dan memutus mata rantai Covid-19, bukan kepentingan bisnis semata.
"Kita seharusnya mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara dunia. Vaksin itu berhak didapatkan semua orang, karena misi utama pemerintah adalah menyelamatkan semua orang," kata Richik Singh Bhau.