Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Pohon Tumbang Dekat Bundaran Senayan Timpa Mobil yang Melintas
Advertisement . Scroll to see content

Tak Dijatah Vaksin Covid-19, Bule di Jaksel Susah Beraktivitas

Jumat, 23 Juli 2021 - 21:29:00 WIB
Tak Dijatah Vaksin Covid-19, Bule di Jaksel Susah Beraktivitas
Sejumlah WNA belum mendapat vaksinasi Covid-19, sebagian dari mereka jadi susah beraktivitas (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah yang pembatalan vaksin berbayar atau gotong royong dikeluhkan para Warga Negara Asing (WNA) di Jakarta, salah satunya yang tinggal di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebabnya, selain tak bisa beraktivitas, mereka juga tak bisa pulang ke negara asalnya karena adanya larangan penerbangan bagi WNA. 

WNA India, Richik Singh Bhau mengatakan, dia kesulitan mendapatkan informasi tentang program vaksinasi pemerintah karena keterbatasan bahasa yang mana informasi itu umummya disampaikan dengan bahasa Indonesia. Di samping itu, pembatalan vaksin berbayar menutup kesempatan para ekspatriat mendapatkan perlindungan kesehatan. 

"Terlepas dari latar belakang, pekerjaan, kewarganegaraan, kami ekspatriat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksin covid-19 (sesuai HAM), untuk mendapatkan perlindungan, dan jaminan kesehatan," ujar Richik Singh Bhau dalam wawancara virtual pada wartawan, Jumat (23/7/2021). 

Perempuan yang berprofesi di bidang human resources itu berharap, pemerintah Indonesia dapat memberikan akses bagi para ekspatriat untuk mendapatkan vaksin. Apalagi tujuan utama vaksinasi itu demi rasa kemanusiaan dan memutus mata rantai Covid-19, bukan kepentingan bisnis semata.

"Kita seharusnya mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara dunia. Vaksin itu berhak didapatkan semua orang, karena misi utama pemerintah adalah menyelamatkan semua orang," kata Richik Singh Bhau.


Sama dengan Rickhik, WNA Denmark, Dennis Faxholm menjelaskan, WNA di Indonesia itu memiliki hak yang sama dengan Warga Negara Indonesia, tak terkecuali dia yang telah tinggal di diRW 14 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Mereka, katanya, telah menunaikan seluruh kewajiban, seperti pajak hingga persyaratan administrasi lainnya. Dia tidak keberatan bila pemerintah mewajibkannya ataupun para ekspatriat membayar vaksin lantaran vaksin kesehatan itu penting dibandingkan keuangan.

"Kami memiliki hak yang sama dengan warga lokal, kami juga memiliki risiko yang sama, ditularkan atau menularkan. Jadi vaksin ini hak semua orang demi kesehatan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua RW 14 Pondok Pinang, Anton Ponto menambahkan, para ekspatriat yang tinggal di wilayahnya itu nasibnya kini terkatung-katung. Selain tak bisa beraktivitas di tengah pandemi karena khawatir terpapar covid-19, mereka juga tak bisa pulang ke negara asalnya karena larangan penerbangan bagi WNA yang belum mendapatkan vaksin.

"Jadi nasib mereka sekarang ini digantung-nggak bisa aktivitas, tapi juga nggak bisa pulang ke negaranya karena larangan terbang. Seharusnya semua punya hak yang sama mendapatkan vaksin atas dasar kemanusiaan, bukan bayar atau tidak bayar," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut