Tak Ditahan, 16 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Wajib Lapor
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi tersangka dalam demo ricuh di Balai Kota Jakarta. Mereka dikenakan wajib lapor.
“Betul, (mereka) dikenakan wajib lapor,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Reonald menerangkan jadwal wajib lapor para mahasiswa tersebut adalah Senin dan Kamis.
“Wajib lapor di hari Senin-Kamis,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, sebanyak 93 mahasiswa ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dari 93 mahasiswa yang ditangkap, 16 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mulanya peserta demo melakukan aksi unjuk rasa tepat di depan pintu masuk kantor Balai Kota DKI Jakarta. Tetapi, beberapa peserta aksi memaksa masuk ke kantor Balai Kota melalui akses pintu keluar.
“Kemudian sekitar pukul 16.38 WIB ini massa aksi melakukan pendobrakan pintu keluar Balai Kota dan memaksa masuk ke dalam kantor Balai Kota. Padahal, lokasi aksi unjuk rasa sudah disiapkan di tempat pintu masuk, tapi mereka memaksa,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Editor: Puti Aini Yasmin