Tak Ditahan, Remaja Ancam Tembak Jokowi Dititipkan ke Panti Sosial
JAKARTA, iNews.id – Royson Jordan (16), remaja yang menghina dan mengancam menembak Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat video yang dibuatnya tak ditahan meski telah berstatus tersangka. Polisi menempatkannya ke panti sosial dengan alasan ancaman hukuman di bawah 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Royson dititipkan ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani (PSMPH) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Panti ini menampung anak-anak berkasus hukum.
"Tadi malam (Kamis malam) anak tersebut kita titipkan, kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Menurut Argo, penempatan Royson mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mengacu Pasal 32 UU tersebut, ancaman hukuman 7 tahun penjara baru dilakukan penahanan. "Ini kurang dari itu. Tapi dia kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum," ujarnya.
Royson ditangkap di rumahnya, kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (23/5/2018). Polisi membawa Royson ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas videonya yang dinilai menghina Jokowi.
Video Royson sebelumnya viral di media sosial. Dalam video yang diunggah di akun Instragram itu, remaja berkaca mata ini berteriak-teriak mengancam akan menembak Jokowi.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, Royson sedang telanjang dada dan mengenakan kacamata menujuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya dalam waktu 24 jam.
"Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang," kata dia.
Royson dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor: Zen Teguh