JAKARTA, iNews.id - Seorang warga sekaligus konsumen SPBU Shell, Tati Suryati mengajukan gugatan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta. Tidak hanya itu, PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia turut digugat.
Sebagai pihak tergugat I yaitu Menteri ESDM, sementara Pertamina sebagai tergugat II, dan Shell Indonesia sebagai tergugat III.
Apa Arti Nama Zohran Kwame Mamdani, Wali Kota New York City Terpilih?
Adapun, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan register nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman menyampaikan bahwa kliennya rutin mengisi BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 setiap dua minggu sekali melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BSD 1 atau BSD 2.
Shell Indonesia Bantah PHK Petugas SPBU Imbas Stok BBM Kosong
Selain kualitas BBM jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98, pelayanan di SPBU BSD 1 dan BSD 2 juga lebih baik.
Bahlil Tegaskan Tak Ada Impor BBM Satu Pintu lewat Pertamina
Pada saat kliennya berniat mengisi BBM jenis tersebut di lokasi langannnya pada September 2025, BBM yang diinginkan tidak tersedia. Begitu juga terjadi di SPBU swasta di sekitarnya.
"Bahwa Tergugat I melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
SPBU Swasta Beli BBM 1 Pintu, Pengamat Ingatkan Dampak Buruknya
Adapun, Shell Indonesia menjadi pihak tergugat karena dinilai tidak mampu melindungi penggugat selaku konsumen.
Yati pun menuntut pihak tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.161.240, yang merupakan jumlah dari perhitungan dua kali pengisian BBM jenis tersebut.
Penampakan SPBU Swasta di Jaksel Sepi Pembeli Imbas Stok BBM Kosong
Kemudian, para tergugat juga dituntut membayar kerugian imateriil sebesar Rp500 juta, yang merupakan nilai mobil penggugat yang merasa cemas karena kendaraannya terpaksa menggunakan bahan bakar Shell Super RON 92.
Editor: Aditya Pratama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku