Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Dirut PLN, KPK Juga Periksa Pejabat Eselon I Kementerian LHK

Jumat, 28 September 2018 - 11:00:00 WIB
Tak Hanya Dirut PLN, KPK Juga Periksa Pejabat Eselon I Kementerian LHK
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir (kanan, melambaikan tangan). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Sofyan terakhir kali diperiksa KPK pada 7 Agustus 2018. Dalam kesaksiannya ketika itu, Sofyan mengatakan bahwa PLN tidak menerima suap dari proyek PLTU Riau-1. “Oh, gak. Enggak ada,” ujarnya.

Tidak hanya Sofyan, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen PSLB3 (Pengolahan  Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, sebagai saksi untuk Idrus.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih; mantan sekretaris jenderal Partai Golkar yang juga mantan menteri sosial, Idrus Marham, dan; pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus diduga mengetahui dan turut andil terkait dengan penerimaan uang suap oleh Eni dari Johannes. Idrus juga diduga berperan mendorong purchase power agreement (PPA) atau kesepakatan pembelian dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus juga diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian fee yang sama besar dengan Eni sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut