Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menkes Siti Fadilah Supari: Indonesia Tak Butuh Vaksin TBC Bill Gates
Advertisement . Scroll to see content

Tak Izin, Ini Cara Deddy Corbuzier Wawancara Siti Fadilah

Selasa, 26 Mei 2020 - 10:23:00 WIB
Tak Izin, Ini Cara Deddy Corbuzier Wawancara Siti Fadilah
Deddy Corbuzier
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari diwawancarai secara ekslusif oleh pembawa acara sekaligus pesulap Deddy Corbuzier. Wawancara tersebut menuai kontroversi lantaran Siti sedang menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) langsung melakukan penelusuran terkait hal tersebut. Kepala Bagian (Kabag) Humas Dirjen PAS Rika Aprianti menyampaikan, wawancara diperkirakan terjadi pada Rabu 20 Mei 2020 malam di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Pihak Rutan Pondok Bambu pun telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah sendiri maupun dua orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga saat itu. 

"Terjadinya wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier diperkirakan terjadi pada hari Rabu malam, 20 Mei 2020, di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto antara pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB," kata Rika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/5/2020). 

Rika menjelaskan, pada pukul 21.30 WIB terdapat empat orang, di mana dua laki-laki dan dua perempuan masuk ke ruang rawat mantan Menkes Siti Fadilah. Mereka semua, kata Rika, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket serta mengenakan ransel.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkuta," katanya.

Pada hari Kamis, 21 Mei 2020 pihak Rutan Pondok Bambu l, ucap Rika, baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di akun instagram milik Deddy. Menururutnya, wawancara Siti Fadilah dan Deddy tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.IN.04.03.

Dia menuturkan, di dalam peraturan tersebut pasal 28 (1) mengatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Lalu, Pasal 30 (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja, serta jam kerja  ditentukan oleh masing -masing unit atau satuan kerja.

Kemudian, Pasal 30 (4) menyatakan bahwa pelaksaanaan piliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Sementara, pasal 32 (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut