Tak Jadi Pakai Dolar AS, Ongkos Haji 2019 Ditetapkan Rp35,2 Juta
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah dan DPR menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) rata-rata untuk 2019 (1440 H) yang dibayar langsung oleh jamaah haji sebesar Rp35.235.602 per orang. Kesepakatan tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan seluruh pimpinan Komisi VIII DPR dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, hari ini.
“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602 atau setara 2,481 dolar AS. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH 2018 (1439 H),” kata Menag Lukman di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Dia pun mengapresiasi proses Panita Kerja (Panja) BPIH 2019 di DPR yang dinilainya mengalami peningkatan kualitas. Menurut Lukman, proses Panja BPIH tahun ini berlangsung lebih cepat. “Atas nama pemerintah dan selaku menteri agama, saya sangat mengapresiasi atas kerja panja yang luar biasa yang berimplikasi bagi upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan haji tahun ini,” ujarnya.
Menag pun berpesan kepada calon jamaah haji untuk segera mempersiapkann biaya pelunasan agar bisa berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini. “Selanjutnya, (calon jamaah) mempelajari manasik haji dan senantiasa menjaga kesehatan dari sekarang. Karena, mulai 6 Juli nanti, jamaah sudah memasuki asrama haji, dan pada 7 Juli berangkat ke Tanah Suci,” tuturnya.
Lukman menjelaskan, BPIH tahun ini sebelumnya sempat diusulkan agar menggunakan kurs dolar AS. Akan tetapi, belakangan tim Panja BPIH 2019 di DPR memutuskan untuk tetap memakai mata uang rupiah.
“Dengan diskusi panja, kami sampai sepakat agar tidak membingungkan masyarakat dan jamaah haji, sehingga calon haji punya angka pasti dengan rupiah,” ucapnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil