Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, Andi Arief Tawarkan 3 Opsi
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Andi Arief. Dalam pemanggilan yang ketiga ini, Bawaslu ingin meminta keterangan terkait dugaan mahar politik yang melibatkan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno.
Namun, Andi tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan masih di luar kota. Sementara ini dia belum bisa kembali ke Jakarta karena masih mengurus orang tuanya yang kurang sehat.
"Saya sempat meminta tiga opsi agar saya tetap bisa memenuhi janji saya memberikan klarifikasi ke Bawaslu. Pertama, video call. Kedua, saya menulis klarifikasi yang saya tanda tangani. Ketiga, saya melakukan klarifikasi di Bawaslu Lampung," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/8/2018).
Dia berharap masalah ini cepat selesai agar Sandi tidak terbebani dengan proses di Bawaslu. Menurutnya, Sandi perlu konsentrasi untuk memenangkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
"Saya tidak pernah berniat menggagalkan pencawapresan Sandi Uno, saya hanya berkeinginan untuk mencegah Prabowo berbuat salah pada 8 Agustus 2018 atas informasi yang saya dengar langsung dari tiga pimpinan Partai Demokrat," ucapnya.
Sebelumnya, Adni menuduh Sandi telah memberikan dana kepada masing-masing Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp500 miliar di saat-saat penentuan bakal cawapres dari Prabowo Subianto.
Untuk itulah, Federasi Indonesia Bersatu selaku pelapor menjadikan Arief sebagai salah satu dari tiga saksi karena dinilai memiliki kapasitas tersebut.
Editor: Kurnia Illahi