Tak Terdeteksi Imigrasi, Djoko Tjandra Diduga Ubah Nama
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan alasan mengapa buronan korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra tidak terdeteksi saat masuk ke Indondesia. Djoko Chandra sudah menjadi buronan sejak tahun 2009 silam.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Djoko Chandra diduga mengubah namanya sehingga bisa masuk kembali ke Indonesia dengan mudah. Proses ubah nama dilakukan dengan menghilangkan huruf D di awal namanya.
"Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).
Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, kata Boyamin telah berganti nama melalui proses di salah satu pengadilan negeri di Papua. Namun, Boyamin tidak menyebutkan detil nama pengadilan yang dijadikan Djoko sebagai tempat ganti nama.
"Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan merubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua. Hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru," katanya.
Dia menuturkan, jika mengacu ihwal fakta kaburnya Djoko Tjandra sejak tahun 2009 dan masa berlaku paspor hanya 5 tahun, maka semestinya sejak 2015 Djoko Tjandra sudah tidak bisa masuk Indonesia. Andaikata dia berhasil masuk ke Indonesia, kata Boyamin, mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspor yang bersangkutan telah kadaluarsa.
Seharusnya, sambung Boyamin, bila terjadi perubahan nama, Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, hal itu dikarenakan identitas yang digunakan berbeda dengan putusan persidangan perkara korupsi cessie Bank Bali.
"Atas dasar hal ini sengkarut Imigrasi ini. Kami akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri maladministrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra," kata Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Djoko Chandra, Andi Putra Kusuma, membenarkan bahwa kliennya berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Andi mengaku bertemu Djoko di PN Jakarta Selatan.
"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni. Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi saat jumpa pers di kantornya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Untuk diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh PN Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA kemudian menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq