Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Annisa Pohan Hamil Anak Kedua di Usia 44 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Disebut Terlibat Kudeta, Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri

Kamis, 04 Maret 2021 - 13:44:00 WIB
Tak Terima Disebut Terlibat Kudeta, Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie melaporkan AHY ke Bareskrim karena tidak terima disebut terlibat kudeta. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie bernama Rusdiansyah mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/3/2021). Rusdiansyah mengatakan hendak melaporkan lima kader Partai Demokrat sebagai buntut dari isu kudeta Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dia mengatakan laporan dilayangkan Marzuki Alie karena merasa dilecehkan nama baik serta difitnah terlibat dalam isu kudeta tersebut. Rusdiansyah mengatakan ada nama AHY dalam daftar lima orang yang dilaporkan Marzuki.

"Ada lima orang yang kami rencana laporkan. Lima orang yang rencana kami laporkan ini satu hanya kader non-pengurus, empatnya pengurus Partai Demokrat. Salah satunya inisial AHY, salah satu ya," kata Rusdiansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Dalam laporannya ini, Rusdiansyah belum membeberkan terkait bukti yang dibawa untuk melengkapi proses laporannya tersebut.

"Ada beberapa hal yang menjadi dasar laporan Pak Marzuki ingin melaporkan beberapa orang, pertama beliau dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Partai Demokrat. Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta," ujarnya.

Rusdiansyah menyebut kliennya merasa dicemarkan nama baiknya lantaran tidak ada proses klarifikasi kepada Marzuki soal tuduhan tersebut. Dia mengatakan, kliennya dipecat dengan tidak hormat pada 26 Februari 2021 lalu dengan dalih memecat pengkhianat partai.

"Padahal di surat keputusan pemberhentian, klien kita tidak ada kata-kata seperti itu. Nah tiga hal ini lah yang melatarbelakangi kita sampai ke Bareskrim," ujarnya.

Sebelumnya, selain mengajukan gugatan atas pemecatannya bersama enam kader Partai Demokrat lainnya ke Pengadilan Negeri, Marzuki Alie juga akan melaporkan sejumlah fungsionaris Demokrat ke Bareskrim Polri atas fitnah yang dialamatkan kepada dirinya atas Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

"Kalau (laporan) ke Bareskrim sedang dikumpulkan bukti-bukti oleh pengacara," kata Marzuki saat dihubungi 3 Maret 2021.

Mantan Ketua DPR itu menjelaskan, laporan ke Bareskrim tersebut dilakukan atas segala fitnah yang ditujukan kepada dirinya atas gerakan kudeta Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Terkait ya fitnah, saya itu tidakk tahu apa-apa loh, demi Allah," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut