Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anwar Usman Ngaku Sering Bolos Sidang MK gegara Sakit: Sempat Jatuh, Pemulihan 1-2 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Tama S Langkun Harap MKMK Jaga Independensi Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:41:00 WIB
Tama S Langkun Harap MKMK Jaga Independensi Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Tama S Langkun berharap MKMK dapat menjaga independensi dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK. (Foto: Rifqi Herjoko)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Tama S Langkun berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa menjaga independensi dan tegas dalam mengambil keputusan. Hal itu seiring laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan sejumlah pihak terhadap hakim konstitusi.

"Kami menghargai apa yang dilakukan para guru besar dan masyarakat sipil yang sudah melaporkan adanya pelanggaran etik Ketua MK untuk menjaga marwah MK," kata Tama dalam diskusi terkait Nepotisme Ketua MK, di Media Center TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Selasa (31/10/2023).

"Langkah itu dilakukan untuk mencegah pembegalan konstitusi," ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu berharap proses persidangan berjalan dengan lancar serta tidak bertele-tele.

Kepastian putusan MKMK diperlukan karena akan ada peluang sengketa pemilu di MK. Putusan MKMK diperlukan untuk menjaga muruah MK.

Seperti diketahui, 16 guru besar tata negara melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik atas putusan batas usia capres-cawapres. Laporan juga dilayangkan beberapa organisasi sipil yang mengkritik dugaan konflik kepentingan dan nepotisme hakim MK.

MKMK dilantik pada Selasa (24/10/2023) lalu khusus untuk menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK pasca dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan gugatan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut