Tambang Batu Bara Ilegal di IKN yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun Beroperasi sejak 2016
JAKARTA, iNews.id - Tambang batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ternyata telah beroperasi sejak 2016. Saat ini, praktik tersebut tengah diusut Bareskrim Polri.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan praktik tersebut telah dilakukan oleh oknum sejak 9 tahun lalu atau pada 2016. Negara pun harus menanggung kerugian yang fantastis, yakni Rp5,7 triliun akibat hal tersebut.
Nunung merinci jumlah kerugian tersebut terdiri atas kehilangan batu bara dan kerusakan hutan. Adapun, kerugian batu bara yang hilang Rp3,5 triliun dan kerusakan hutan akibat penambangan ilegal mencapai Rp2,2 triliun.
"Biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024 ini mencapai Rp3,5 triliun, kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare ini adalah Rp2,2 triliun," katanya dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menggandeng kementerian terkait untuk mengusut kasus tersebut. Terlebih, wilayah Taman Hutan Raya merupakan wilayah konservasi yang harus dilindungi tumbuhannya.
"Karena Taman Hutan Raya merupakan wilayah pencadangan negara dengan biaya perusakan hutan, seperti kayu yg merupakan tanam tumbuh pelepasan karbon dan pengendalian erosi. Biaya kerusakan ini tidak hanya dari pohon saja," ujar Nunung.
Editor: Puti Aini Yasmin