Tampang Buronan Interpol yang Diekstradisi ke Rusia, Diborgol dan Dikawal Ketat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia telah resmi mengekstradisi warga negara Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev ke negara asalnya pada Kamis (10/7/2025) hari ini. Alexander dihadirkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diekstradisi.
Dia terlihat dibawa dengan mobil tahanan milik kejaksaan berwarna hijau.
Buronan Interpol tersebut lalu turun dari mobil, tangannya terborgol. Dia menggunakan rompi berwarna merah, bercelana pendek serta membawa sebuah tas kecil.
Selanjutnya, dia dibawa ke dalam sebuah ruangan dan dikawal ketat aparat kejaksaan dan TNI-Polri.
Sebelumnya diberitakan, ekstradisi dilakukan atas permintaan Pemerintah Rusia dan sudah melalui proses hukum serta mekanisme yang berlaku di Indonesia.
"Bahwa pada hari ini Kamis 10 Juli 2025 kita akan menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh negara Federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Jakarta.
Harli menerangkan, proses ekstradisi berbeda dari persidangan perkara pidana biasa. Dalam sidang ekstradisi, jaksa memaparkan di hadapan hakim apakah Indonesia memiliki kepentingan untuk menuntut tersangka atau menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada negara pemohon.
Dalam kasus ini, Indonesia memilih menyerahkan proses hukum pelaku kasus suap dan korupsi ini kepada Rusia.
Dia menjelaskan, kejahatan yang dilakukan buronan Interpol ini terjadi di wilayah hukum Rusia. Pelakunya adalah warga negara Rusia.
Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk menuntut yang bersangkutan di dalam negeri, melainkan menyerahkan penuntutannya kepada pemerintah Rusia.
Editor: Reza Fajri