Tampang Keji Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman, Ternyata Petugas Keamanan
PADANG PARIAMAN, iNews.id – Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Sungai Batang Anai. Wajahnya terlihat datar tanpa ekspresi dan tatapan kosong dalam foto-foto penangkapan.
Identitas pelaku berinisial SJ alias Wanda (25) yang bekerja sebagai petugas keamanan. Dia menjadi pelaku utama kasus mutilasi sadis yang menggemparkan Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, SJ ditangkap tim Satreskrim Polres Padang Pariaman pada Kamis (19/6/2025) pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Korong Lakuak, Pasar Usang, Nagari Sungai Buluh.
Dia merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap Septi Ananda, korban yang jasadnya ditemukan dalam kondisi termutilasi dan dibuang ke aliran Sungai Batang Anai.
“Motif awalnya karena utang-piutang. Korban meminjam uang tapi tak bisa membayar. Dari situlah pelaku merencanakan pembunuhan,” ujar Kapolres, Kamis (19/6/2025).
Septi Ananda dibunuh pada Minggu (15/6/2025) pukul 15.00 WIB. Tanpa rasa iba, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 10 bagian lalu membuangnya secara terpisah ke sejumlah titik di aliran Sungai Batang Anai.
Potongan tubuh mulai ditemukan pada Selasa (17/6/2025) dan Rabu (18/6/2025), hingga warga dan aparat dibuat geger oleh temuan mengerikan tersebut.
Yang membuat merinding, dalam pemeriksaan awal SJ juga mengaku membunuh dua perempuan lain, yakni Siska Oktavia Rusdi (23) alias Cika dan Adek Gustiana (24). Keduanya telah hilang sejak Januari 2024, dan sampai kini belum ditemukan.
Kapolres menyebut, pelaku memiliki hubungan asmara dengan Cika namun merasa dikhianati karena korban diduga berselingkuh saat Kuliah Kerja Nyata (KKN). Adek disebut sebagai orang yang memperkenalkan Cika kepada pria lain.
“Karena rasa cemburu dan dendam, pelaku menghabisi nyawa kedua perempuan tersebut,” jelas Faisol.
SJ mengaku membuang jasad keduanya ke sebuah sumur di kawasan Pasar Usang. Polisi bersama BPBD masih melakukan pembongkaran sumur untuk mencari sisa jenazah.
Atas perbuatannya, SJ kini ditahan di Mapolres Padang Pariaman. Dia menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal tambahan mengenai perusakan mayat.
Editor: Donald Karouw