Tampang Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi, Terancam 15 Tahun Penjara
BEKASI, iNews.id - Polisi menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka pencabulan dan pembunuhan bocah berinisial GH (9) di Bantargebang, Kota Bekasi. Mayat sang bocah ditemukan dalam lubang galian pompa air.
Pantauan iNews.id di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (3/6/2024), Didik tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi mata kirinya yang memar. Dia terancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Selama konferensi pers, Didik hanya tertunduk lesu. Awak media sempat mempertanyakan motif perbuatan kejinya, namun dia hanya terdiam.
Polisi mengungkap Didik tak hanya membunuh korban, namun juga mencabuli sang bocah sebanyak dua kali.
Perbuatan cabul yang pertama dilakukan pada Jumat (31/5/2024) malam persis ketika GH dilaporkan hilang. Pencabulan kedua dilakukan pada Sabtu (1/6/2024) beberapa jam sebelum GH dibunuh.
"Motifnya ini ada dua, motif untuk pelaku perbuatan cabul dan motif untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Masih didalami oleh Apsifor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
Didik pun disangkakan melanggar Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutur Firdaus.
Editor: Rizky Agustian