Tanggap Darurat Bencana Tsunami Selat Sunda hingga 9 Januari 2019
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan tsunami di Selat Sunda sebagai bencana tingkat provinsi. Seiring penetapan itu, masa tanggap darurat juga ditetapkan dari 27 Desember 2018-Januari 2019.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, karena Kabupaten Pandeglang dan Serang telah menetapkan masa tanggap darurat bencana, Banten kemudian melakukan hal serupa untuk memfokuskan langkah-langkah penanganan.
Menurut Sutopo, masa tanggap darurat di Banten ditetapkan sejak 27 Desember 2018 sampai dengan 9 Januari 2019. Adapun di Pandeglang dan Serang sampai 4 Januari 2019 dan di Lampung Selatan ditetapkan sejak 22 Desember 2018 sampai 29 Desember 2018.
"Apakah kemungkinan akan diperpanjang? Akan dievaluasi besok sesuai fakta di lapangan," kata Sutopo di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Tsunami yang dipicu longsoran lereng Gunung Anak Krakatau menyapu kawasan pesisir barat Banten dan Lampung Selatan. Data BNPB hingga Jumat (28/12/2018) pukul 13.00 WIB, 426 orang meninggal dunia, 7.202 orang mengalami luka-luka, dan 23 orang hilang.
Sementara itu status Gunung Anak Krakatau kini berada di Siaga dari sebelumnya Waspada. Dari peningatan status tersebut BNPB dan BMKG mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di radius 5 km dari kawah gunung api tersebut.
Editor: Zen Teguh