Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Davika Hoorne dan Ter Chantavit Resmi Menikah
Advertisement . Scroll to see content

Tanggap Darurat Corona, Layanan Pendaftaran Nikah Secara Online

Selasa, 31 Maret 2020 - 11:12:00 WIB
Tanggap Darurat Corona, Layanan Pendaftaran Nikah Secara Online
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan aturan baru pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan ini menyesuaikan kebijakan pemerintah yang memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 21 April 2020.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatatakan layanan pencatatan nikah tetap berjalan hanya untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

"Pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," ujar Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03/2020).

Menurutnya, bagi masyarakat yang akan mendaftar nikah saat penerapan WFH dapat dilakukan secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan sebaiknya ditunda hingga masa tanggap darurat wabah virus corona (Covid-19) selesai.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut