Tanggapan BPOM Ditunjuk Jadi Saksi Ahli di Kasus Nikita Mirzani: Kami Siap!
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar merespons permohonan pihak Nikita Mirzani untuk menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Apa tanggapannya?
Baru-baru ini Nikita Mirzani mengirimkan surat permohonan kepada BPOM agar bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus yang menjeratnya. Surat dikirim pada Rabu, 17 September 2025.
Di dalam surat tersebut, pihak Nikita Mirzani berharap agar BPOM menepati janjinya untuk bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus ini. Mereka yakin, dengan hadirnya BPOM di persidangan akan memberi manfaat besar bagi masyarakat sebagai konsumen skincare.
"Telah disampaikan surat resmi kepada BPOM untuk menjadi saksi ahli dalam persidangan saya (Nikita Mirzani) yang dijadwalkan pada: hari/tanggal: Kamis, 25 September 2025, tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," isi surat tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025).
"Sehubungan dengan hal tersebut, saya berharap BPOM dapat menepati janji untuk hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan saya, untuk tetap tegak lurus dalam membasmi peredaran skincare-skincare berbahaya yang merugikan masyarakat," tambah surat tersebut.
Bagaimana respons BPOM mengenai permohonan ini? Simak beritanya sampai selesai.
Mengacu pada postingan akun Instagram Nikita Mirzani, tertera di sana video memperlihatkan Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan siap jika dipanggil untuk menjadi saksi ahli.
"Ada pesohor yang lagi dituntut oleh pesohor lain di pengadilan. Kalau pengadilan membutuhkan saksi ahli atas berbagai keputusan, BPOM siap sedia sebagai lembaga negara untuk memberikan penjelasan sesuai dengan aturan," ungkap Taruna.
Dia menegaskan juga bahwa BPOM siap menjadi saksi ahli. "BPOM siap menjadi saksi ahli," tambahnya.
Hari ini, Kamis 18 September 2025, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa alias Nikita Mirzani.
Editor: Muhammad Sukardi