Tanggapan KPU soal Ganjar Desak DPR Panggil Penyelenggara Pemilu Usut Kecurangan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons pernyataan Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo yang mendesak DPR memanggil penyelenggara pemilu untuk mengusut indikasi kecurangan Pemilu 2024. KPU mengatakan segala permasalahan pemilu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-undang Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (22/2/2024).
Dalam beleid itu, kata Idham, pelanggaran administrasi akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara, permasalahan terkait perselisihan penghitungan suara bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi jelas Bawaslu yang menangani, kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu MK sebagai lembaga yang menyelesaikan," kata dia.
PKS Dukung Ganjar Suarakan Hak Angket Ungkap Kecurangan Pemilu
"Jadi undang-undang Pemilu sudah menjelaskan hal tersebut, mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi," tuturnya.
Dia meminta masyarakat menghormati konstitusi Indonesia. Menurutnya, hukum merupakan panglima tertinggi, sehingga harus ditaati.
Ganjar Desak DPR Panggil Penyelenggara Pemilu Usut Kecurangan: Masa Diam Saja
"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak, mari kembali kepada Undang-undang Pemilu," tutur dia.
Ganjar Pranowo mendorong hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dia pun mendesak parlemen memanggil penyelenggara pemilu untuk diklarifikasi.
Ganjar Ungkap Ada Anomali dalam Pemilu 2024: Hak Angket Paling Bagus
Salah satu hal yang perlu diklarifikasi, menurut Ganjar, adanya temuan jumlah DPT di beberapa TPS yang melebihi batas dari 300 orang pada Sirekap KPU. Temuan itu menjadi anomali dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Minimum sebenarnya komisi II (DPR) memanggil penyelenggara pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 (DPT). Ini kan anomali, masa diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara pemilu, undang masyarakat," ujar Ganjar dalam keterangan yang dikutip Rabu (21/2/2024).
Ganjar Usul Hak Angket Usut Kejanggalan Pilpres, Adian: Kalau Ketum Perintahkan Kita Solid
Dengan demikian, kata Ganjar, seluruh pihak bisa menyampaikan klarifikasi dan pandangannya terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. "Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” kata Ganjar.
Editor: Rizky Agustian