Tangis Kompol Cosmas Pecah usai Dipecat terkait Penabrakan Driver Ojol Affan
JAKARTA, iNews.id - Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). Dia diduga terlibat dalam penabrakan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Cosmas tidak bisa menahan air mata usai dipecat sebagai personel kepolisian. Dia terlihat menangis dan sesekali menahan tangis dengan menghadapkan mukanya ke arah atas.
Bahkan sesekali, Cosmas menyeka mukanya karena tangisannya tersebut.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan resiko yang begitu besar," ujar Cosmas, Rabu (3/9/2025).
Momen Komandan Brimob Hadiri Sidang Etik
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan PTDH terhadap Kompol Cosmas.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.
Kompolnas: Tak Hanya Sanksi Etik, 7 Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan bakal Dipidana
Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Polri Gelar Perkara Kasus Brimob Tabrak Driver Ojol Affan Hari Ini
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana.
Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Editor: Aditya Pratama