Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari
Advertisement . Scroll to see content

Tangis Kuat Ma'ruf Ungkap Kebaikan Brigadir J: Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Saya

Selasa, 24 Januari 2023 - 15:07:00 WIB
Tangis Kuat Ma'ruf Ungkap Kebaikan Brigadir J: Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Saya
Terdakwa Kuat Ma'ruf mengungkap kebaikan Brigadir J saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf mengungkap kebaikan Brigadir J saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Brigadir J disebutnya pernah membantu untuk membayar sekolah anaknya.

Hal itu diungkapkan Kuat sambil menangis di depan majelis hakim.

"Di sisi lain alamarhum Yosua juga baik sama saya," tutur Kuat.

Salah satu kebaikan Yosua yang masih membekas oleh Kuat yakni pernah membayarkan biaya sekolah anak-anaknya. Kuat menuturkan bantuan itu diberikan Yosua kala dirinya tengah tak bekerja dengan Ferdy Sambo.

"Saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu Saya dengan rezekinya, karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," ucap Kuat.

Dalam pleidoinya, Kuat menyayangkan sangkaan yang dijeratkan kepada dirinya. Dirinya pun heran disebut-sebut selingkuh dengan Putri Candrawathi.

"Bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri. Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini, karena bagaimana pun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," tutur Kuat.

Sebagai informasi, Kuat Ma’ruf sebelumnya telah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

JPU meyakini, Kuat melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni perbuatan Kuat telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain," tutur JPU.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut