Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Sekuritas dan CGS International Sekuritas Tawarkan Waran Terstruktur Seri 10
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Naik Mulai 18 Juni, Simak Rinciannya

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:17:00 WIB
Tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Naik Mulai 18 Juni, Simak Rinciannya
Tarif Jalan Tol Pandaan-Malang naik mulai besok, Rabu, 18 Juni 2025 sejak pukul 00.00 WIB. (Foto: Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Tarif Jalan Tol Pandaan-Malang naik mulai besok, Rabu, 18 Juni 2025 sejak pukul 00.00 WIB. Kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 602/KPTS/M/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan–Malang.

"Sesuai dengan ketentuan, penyesuaian tarif tol dilaksanakan secara berkala setiap dua tahun berdasarkan evaluasi menyeluruh, yang memperhitungkan tingkat inflasi nasional dan kondisi operasional jalan tol, untuk menjaga keseimbangan antara kelayakan investasi dan kemampuan pengguna membayar tarif," kata Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Pandaan Malang Netty Renova dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Netty menambahkan, penyesuaian tarif berdasarkan data inflasi dari periode 1 Mei 2022 hingga 31 Oktober 2024, dengan mempertimbangkan adanya keterlambatan penyesuaian tarif sebelumnya. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan investasi dan pengelolaan ruas jalan tol, tanpa mengabaikan kenyamanan dan keselamatan pengguna.

"Komitmen peningkatan layanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol akan terus kami tingkatkan ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan infrastruktur jalan tol," katanya.

Penyesuaian tarif itu berimbas pada kenaikan tarif Tol Pandaan-Malang (PaMa) mulai dari Golongan I yang semula Rp35.500 menjadi Rp38.000 atau mengalami kenaikan Rp2.500. Golongan II dan III dari tarif sebelumnya Rp53.500 naik Rp4.000 menjadi Rp57.500, serta kendaraan Golongan IV dan V naik Rp5.500 dari sebelumnya Rp71.000 menjadi Rp76.500.

Dia menuturkan, penyesuaian tarif telah melalui evaluasi Pemerintah yang berdasarkan pada Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol di mana aspek evaluasi ini terdiri dari 8 substansi.

"Mulai dari kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan, lingkungan, tempat istirahat (TI) dan Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP)," katanya.

Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan, untuk menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. Pihaknya menegaskan, penyesuaian tarif jadi komitmen pengelola tol dalam menjaga kualitas pelayanan jalan tol, agar senantiasa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.

"Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu infrastruktur serta mendorong inovasi layanan jalan tol, demi keberlanjutan operasional yang terus menghadirkan kenyamanan bagi pengguna jalan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap keberlanjutan dan potensi pertumbuhan industri jalan tol di Indonesia,” ucapnya.

Berikut rincian tarif terbaru Tol Pandaan-Malang:

Golongan I: Rp38.000 
Golongan II dan III: Rp57.500 
Golongan IV dan V: Rp76.500

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut