Tarif Tes Antigen Diturunkan, Jawa Bali Maksimal Rp99.000
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemkes) menurunkan harga rapid test antigen. Untuk Pulau Jawa-Bali tarif tertinggi rapid test antigen ditetapkan Rp99.000.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemkes, Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers Rabu (1/9/2021).
"Telah disepakati batas tarif tertinggi diturunkan menjadi Rp99.000 untuk Jawa-Bali serta Rp109.000 untuk luar Jawa-Bali," katanya.
Abdul Kadir pun membeberkan alasan diturunkannya tarif rapid test antigen.
“Alhamdulillah sekarang ini sudah begitu banyak antigen yang diproduksi di dalam negeri dan ini menjadi bahan pertimbangan kita,” ucapnya.
Dia mengatakan, antigen yang diproduksi dalam negeri tersebut turut berkontribusi pada penurunan harga di pasaran sehingga terciptalah kesepakatan untuk batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen.
“Dengan demikian, dilakukan perhitungan ulang dengan mengacu kepada dasar harga yang berada dalam e-katalog,” ujarnya.
Dia menambahkan Kemkes tidak membedakan harga antigen produksi dalam negeri dan luar negeri. Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Faisal.
“Kita patut bersyukur sekarang ini sudah banyak antigen yang diproduksi dalam negeri oleh anak bangsa kita. Dan ini kemudian berkontribusi membuat harga antigen di pasar menjadi lebih bersaing,” tutur dia.
Editor: Rizal Bomantama