Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Taufik Kurniawan pun Rasakan Borgol KPK

Kamis, 03 Januari 2019 - 16:16:00 WIB
Taufik Kurniawan pun Rasakan Borgol KPK
Mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan keluar dari Gedung KPK dengan diborgol, Kamis (3/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan merasakan borgol Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat dipanggil untuk memperpanjang masa penahanan, Kamis (3/1/2019), borgol warna silver melingkar di tangan politikus PAN ini.

Ini pertama kali Taufik merasakan borgol seiring kebijakan baru lembaga antirasuah tersebut. Taufik tampak santai mengenakan kemeja hitam lengan pendek dibalut rompi oranye. Peci hitam menelungkup kepalanya. Senyumnya terkembang.

Ditanya tentang pengalamannya merasakan borgol itu, Taufik mengaku menghormati proses hukum KPK. Dia juga mengaku meminta petunjuk dari Tuhan dalam menjalani proses hukumnya.

"Saya hanya menghormati proses hukum, menghormati KPK dan yang kedua sebagai manusia muslim saya mengharapkan petunjuk dari Allah semoga diberikan jalan yang lurus ihdinas siratal mustaqim," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK memanggil Taufik untuk melakukan proses perpanjangan masa penahanan.

"TK (Taufik Kurniawan) diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan terhitung 4 Januari sd 3 Februari 2019," kata Febri.

Taufik merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

KPK menduga Taufik diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menerapkan aturan baru pada tahanan kasus korupsi mulai 2019. Terhadap para tersangka korupsi itu KPK memborgolnya saat memasuki atau keluar gedung komisi antirasuah itu.

Tersangka pertama yang telah merasakan kebijakan ini yaitu Tubagus Cepy Septhiady, kakak ipar Bupati Cianjur nonaktif Irvan Irvano Muchtar.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut