Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Pemilik Rafi Vision TV Kabel di Jatim Dituntut 3,5 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara atau Rafi Vision yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin, masuk ke tahap pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Rafi Vision, Teddy Anugrianto selama 3 tahun 6 bulan penjara, dalam persidangan di PN Gresik.
JPU Firdaus yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyampaikan, pihaknya telah membacakan tuntutan atas perkara tersebut pada persidangan Senin, 21 Maret 2022. Dia menangani perkara itu bersama JPU Arga Bramantyo.
"Dalam persidangan tersebut, terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan penjara," kata Firdaus dalam keterangannya kepada pers.
Menyikapi tuntutan tersebut, Ade Tjendra selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) bersyukur atas penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dia optimistis ke depannya industri penyiaran, khususnya Lembaga Penyiaran Berlangganan di Indonesia menjadi lebih baik dan berkompetisi dengan sehat.
Diketahui, K-Vision yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group, melaporkan Direktur Rafi Vision Teddy Anugrianto ke Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan pelanggaran Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel berbasis di Kota Gresik dengan layanan di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember.
Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jatim kemudian menahan tersangka Teddy Anugrianto setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Jatim, yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Penahanan dilakukan sejak 11 Januari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas III Gresik.
Proses persidangan atas perkara tersebut kemudian dilaksanakan di PN Gresik. Sidang pembacaan dakwaan digelar pada 20 Januari 2022. Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa Teddy Anugrianto pada sekitar bulan Januari 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Kantor Pusat PT Krista Rafi Nusatara/Rafi Vision Jalan Tri Dharma No 4, Kedungturi, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor: Maria Christina