Teddy Minahasa Klaim Sakit, Batal Jadi Saksi Sidang Dody cs
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, Rabu (22/2/2023). Dalam sidang ini Teddy Minahasa sedianya dihadirkan tetapi batal datang.
Jaksa menyebut, Teddy beralasan sakit sehingga tidak bisa menghadiri sidang.
"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak, namun Teddy Minahasa merasa kurang sehat. Sehingga berkaitan dengan itu, kami minta saksi dilakukan pemeriksaan oleh dokter," ujar jaksa.
Menurut jaksa, hasil pemeriksaan dokter menyatakan Teddy Minahasa dapat beraktivitas. Namun, Teddy tetap menyatakan dalam keadaan kurang fit.
"Sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam sidang kali ini," kata jaksa.
Hakim, Jon Sarman Saragih lalu meminta pendapat dari penasihat hukum para terdakwa, Adriel Purba. Adriel mengaku keberatan atas alasan yang dilayangkan Teddy. Adriel meminta surat keterangan sakit Teddy.
"Izin Yang Mulia, kami ingin untuk dihadirkan surat sakitnya Yang Mulia kalau yang bersangkutan benar-benar sakit Yang Mulia, sesuai KUHAP yang bersangkutan wajib harus hadir Yang Mulia," ucapnya.
Adriel memohon hakim dan jaksa memanggil secara paksa Teddy untuk persidangan berikutnya. "Karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini. Jadi keterangannya sangat penting untuk didengarkan," tambahnya.
Hakim lalu menyatakan menunda agenda pemeriksaan Teddy sebagai saksi. Sidang akan dilakukan lagi Rabu 1 Maret 2023 pukul 9.00 WIB.
Editor: Reza Fajri