Tega! Pria di Pasangkayu Cabuli Anak Tiri, Selengkapnya di Realita Kamis Pukul 15.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Pasangkayu menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Dusun Bukit Harapan, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku berinisial A (53) tak lain merupakan ayah tiri korban. Dia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (15/5/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan, pelaku A ditangkap berdasarkan laporan dari kakak korban. A diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya Z (12) yang masih berstatus pelajar sebanyak 6 kali.
"Adapun motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tak kuat menahan nafsu birahinya sehingga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Pelaku juga mengaku lebih bernafsu terhadap korban daripada istrinya sendiri," kata Pandu, dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).
Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban yakni saat istri pelaku tidak ada di rumah dan mengiming-imingi uang sebesar Rp200.000 kepada korban.
Saksikan beritanya di program Realita bersama Bernadheta Ginting pukul 15.00 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
Editor: Zen Teguh