Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AD: Mayjen Achmad Adipati Bukan Beking di Sengketa Lahan JK
Advertisement . Scroll to see content

Tegas, Jenderal Andika Minta Oknum yang Terlibat Penyalahgunaan Dana Koperasi AD Dihukum

Senin, 08 November 2021 - 17:51:00 WIB
Tegas, Jenderal Andika Minta Oknum yang Terlibat Penyalahgunaan Dana Koperasi AD Dihukum
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa minta penyalahgunaan dana di Induk Koperasi Angkatan Darat dikejar. (Foto akun Youtube TNI AD).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa melaksanakan rapat staf bersama Direktur Hukum Angkatan Darat, perwakilan Polisi Militer Angkatan Darat, Tim Investigasi dan Brigjen TNI Panca Iswandaru selaku Ketua Umum Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad). Pertemuan tersebut membahas terkait pergantian pengurus dan penyalahgunaan dana yang terjadi di Induk Koperasi Angkatan Darat.   
  
“Mas Panca berikan usulan nama-nama calon pengurus yang telah diseleksi kepada saya, nanti saya akan tentukan. Mereka bolah berasal dari anggota aktif maupun purnawirawan,” jelas Andika dalam akun Youtube TNI AD, Senin (8/11/2021).
  
Tim investigasi bersama Direktorat Hukum Angkatan Darat menjalankan setiap tugas sesuai perintah Jenderal TNI Andika Perkasa. Mantan Danpaspampres ini meminta pihak yang terlibat penyalahgunaan dana Inkopad harus diberikan hukuman sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.  

"Saya ingin kita sistematis dong, yang sudah masuk proses hukum berapa, saya ingin Mas Hendri Press on coba kejar," katanya.
  
“Harus ada orang yang benar-benar menangani kasus ini, tim Mas Hendi bergabung dengan tim Mbak Tetty dan harus Press On. Fokus dengan yang sedang kita proses hukum,” tegas Andika Perkasa. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut