Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Ingin MBG Aman, Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam-Daging di SPPG
Advertisement . Scroll to see content

Tegas, Ormas Katolik dan FMKI Tolak RUU Ketahanan Keluarga

Rabu, 26 Februari 2020 - 21:55:00 WIB
Tegas, Ormas Katolik dan FMKI Tolak RUU Ketahanan Keluarga
Ormas-ormas Katolik menolak RUU Ketahanan Keluarga karena dianggap mencampuri urusan pribadi warga negara. (Foto: ilustrasi DPR/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga terus menuai polemik. Sejumlah kalangan menolak RUU tersebut karena dianggap bentuk campur tangan pemerintah terhadap ranah pribadi (privat).

Penolakan secara tegas juga dilontarkan ormas-ormas Katolik (Pemuda Katolik, Wanita Katolik Republik Indonesia, Ikatan Sarjana Katolik Indonesia dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) dan Seknas Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI). Melalui pernyataan sikap bersama, terdapat tiga alasan penolakan itu.

"Kami menilai RUU tersebut merupakan kemunduran demokrasi dan bukan merupakan hal urgen yang harus diprioritaskan. Masih banyak persoalan bangsa yang harus diprioritaskan saat ini antara lain Toleransi antar umat beragama," kata Ketua Umum Pemuda Katolik, Karolin Margret Natasa, di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Alasan kedua, gagasan RUU Ketahanan Keluarga menempatkan negara terlalu jauh mengurusi persoalan bersifat pribadi keluarga yang semestinya tidak etis diatur oleh pihak lain, terlebih oleh pemerintah.

Karolin menegaskan bahwa pola asuh, mendidik dan membesarkan anak dalam lingkungan keluarga merupakan tanggungjawab dan komitmen istimewa masing-masing orang tua (suami dan istri) dengan budaya dan entitas yang berbeda-beda antarkeluarga.

"Hal ini perlu dihormati serta dihargai oleh negara. Oleh karena itu sangat tidak tepat apabila hal-hal tersebut diatur dalam undang-undang yang bersifat totaliter dan memaksa," ujarnya.

Selain Karolin, pernyataan sikap ini juga diteken Ketua Presidium DPP WKRI Justina Rostiawati, Ketua Presidium ISKA V Hargo Mandirahardjo, MandatarisTerpilih Ketua Presidium PMKRI Benidiktus Papa dan Sekretaris Nasional FMKI Yulius Setiarto.

Untuk diketahui, RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 atas usul dari DPR. Pengusul RUU ini berasal dari unsur perorangan yaitu anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid; anggota Fraksi Golkar, Endang Maria Astuti; anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani serta anggota Fraksi PAN, Ali Taher Parasong.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut