Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Tegas! Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:23:00 WIB
Tegas! Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha
Presiden Prabowo Subianto (foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI dan Polri menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengusaha. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan usai bertemu sang presiden.

Diketahui, pungli terhadap pengusaha selama ini dikeluhkan sebagai penghambat investasi.

“Presiden perintahkan, tadi perintahkan TNI-Polri untuk melihat seperti itu. Kita harus tindak hal semacam itu, dan nanti dipelajari dengan baik,” kata Luhut di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Sebelumnya, Polri bakal menindak tegas oknum ormas yang memalak pelaku usaha. Hal ini sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas.

"Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (14/3/2025).

Dia mengatakan, pemalakan atau pungli  yang dilakukan oknum ormas dapat dikategorikan sebagai aksi premanisme dan menghambat iklim investasi di Indonesia.

Menurut dia, Polri berkomitmen memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut