Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Bencana Alam, Pemerintah Minta Kades Jaga DAS hingga Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Teka-Teki Pemanggilan Mendadak Kades Jelang Pemilu, di The Prime Show iNews Malam Ini!

Rabu, 29 November 2023 - 16:29:00 WIB
 Teka-Teki Pemanggilan Mendadak Kades Jelang Pemilu, di The Prime Show iNews Malam Ini!
Indonesia Police Watch (IPW) mengendus kejanggalan terkait pemanggilan para kades di Karanganyar oleh Polda Jawa Tengah (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Police Watch (IPW) mengendus kejanggalan yang tak terelakkan ketika Polda Jawa Tengah memanggil seluruh kepala desa di Kabupaten Karanganyar. Peristiwa ini mencuri perhatian karena kali pertama terkait pertanggungjawaban dana desa, terutama dengan pendekatan yang begitu mendalam jelang Pemilu 2024.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut ada indikasi unsur politis dan pelanggaran undang-undang dalam pemanggilan serentak kades di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng

IPW menilai, pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proporsional.

Seharusnya, pemanggilan tersebut dilakukan terhadap perorangan yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Jikalau pemanggilan seluruh kepala desa terindikasi pidana, tetap harus diperiksa perorangan, tidak serentak di hari yang sama. 

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap kepala desa di Kabupaten Karanganyar dilakukan serempak selama 3 hari, mulai Senin hingga Rabu (27-29/11).

Selain waktu pemanggilan yang berdekatan dengan Pemilu 2024, Teguh juga memaparkan keanehan lain. Antara lain, surat pemberitahuan klarifikasi dugaan tindak pidana yang dilakukan kepala desa itu tidak langsung diberikan kepada orang bersangkutan. Surat diberikan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar.

Teguh mengkhawatirkan, adanya penilaian politis dalam pemeriksaan kepala desa oleh Polda Jateng tersebut. Oleh karena itu, IPW mendorong Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas sejumlah kepala desa tersebut hingga selesai pencoblosan pada 14 Februari 2024. 

Dia juga mengimbau agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait netralitas Polri dalam pemilu 2024 terimplementasikan.

Lantas, apakah ini merupakan langkah proporsional dalam menegakkan hukum atau ada motif politis terkait dengan agenda pemilu? Kami akan membahasnya secara tuntas dan eksklusif dalam dialog utama The Prime Show, langsung bersama narasumber-narasumber terkait, yakni Sugeng Teguh Santoso dan Romo Benny selaku Rohaniawan.

Saksikan selengkapnya hanya di The Prime Show, malam ini (Rabu, 29 November 2023) pukul 21.00 WIB, dipandu oleh host spesial, Abraham Silaban, di iNews.

Ayo set ulang frekuensi TV digital/STB anda, tonton iNews di saluran digital terbaik.

#iNews #iNewsMediaGroup #MNCGroup #ThePrimeShow #AB #AbrahamSilaban #PeriksaKades #PoldaJateng #IPW #Pemilu2024 #Pilpres2024

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut