Telusuri Dugaan Penipuan Doni Salmanan terkait Binomo, 7 Saksi Diperiksa Polisi
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan terhadap laporan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo terhadap Doni Salmanan. Sebanyak tujuh saksi diperiksa.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saksi yang diperiksa termasuk saksi ahli.
"Saat ini sudah 4 saksi dan 3 saksi ahli yang diambil keterangannya," kata Gatot kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Terkait laporan Doni Salmanan di kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Gatot menegaskan, sampai dengan saat ini, masih dalam status penyelidikan.
"Masih tahap penyelidikan," ujar Gatot.
Terkait kasus Aplikasi Binomo, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Influencer Indra Kenz sebagai tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq