Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenko Polkam soal Senpi di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta: Senjata Mainan
Advertisement . Scroll to see content

Tembak Kaki Korban, 5 Perampok Bersenjata Api di Pademangan Ditangkap

Jumat, 28 Mei 2021 - 20:30:00 WIB
Tembak Kaki Korban, 5 Perampok Bersenjata Api di Pademangan Ditangkap
Lima perampok bersenjata api di Pademangan, Jakarta Utara diringkus polisi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima perampok bersenjata api yang beraksi di Pademangan, Jakarta Utara. Perampokan itu viral di media sosial karena pelaku menembak kaki korbannya dengan senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan lima tersangka yang ditangkap berinisial Y, AR, RA, HM, dan H. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.

"Yang masih buron masing-masing berinisial J dan HR," kata Yusri di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Yusri mengungkapkan kasus perampokan bersenjata api ini sempat viral di media sosial lantaran terekam oleh CCTV pada Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat aksi perampokan tersebut korban yang berinisial C mengalami luka tembak pada bagian kaki.

Lebih lanjut dia menjelaskan otak dari komplotan perampok bersenjata api ini tersangka Y. Dia merupakan eksekutor yang merampas dan menembak kaki korban.

"Inisial Y ini lah eksekutor yang kalau kita lihat di CCTV, Y ini otak dari semua aksi ini, dia lah yang merencanakan. Yang bersangkutan juga residivis kasus yang sama," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Yusri juga mengimbau kepada dua tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

"Saya imbau kepada kedua DPO untuk bisa menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kami akan tindak tegas, kalau tidak kooperatif dengan penyidik," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut