Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tertabrak Kereta, Mobil Fortuner Ringsek dan Terjun ke Kali di Cengkareng
Advertisement . Scroll to see content

Tembak Mati 3 Orang di Cengkareng, Bripka CS Patut Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 26 Februari 2021 - 03:35:00 WIB
Tembak Mati 3 Orang di Cengkareng, Bripka CS Patut Dijerat Pasal Berlapis
Oknum polisi Bripka Cornelius Siahaan (CS) tersangka kasus penembakan di RM Kafe Cengkareng. (Foto iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri agar Bripka CS, pelaku penembakan di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat diproses hukum tegas. Bripka CS juga patut dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya yang mengakibatkan tiga orang tewas dan satu luka-luka.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Jumat (26/2/2021).

Menurut dia, bukan hanya harus diproses secara kode etik, pelaku penembakan yang membuat tiga orang meninggal dan satu orang terluka itu juga harus diproses secara hukum pidana. 

Pelaku juga harus diperiksa lebih lanjut apakah saat kejadian, pelaku mengkonsumsi minuman keras dan narkoba ataukah tidak.

"Jika nantinya terbukti mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras dan atau narkoba," tuturnya.

Selain itu, perlu didalami pula adakah unsur penyalahgunaan senjata api. Sebab, bila sampai Bripka CS itu melakukan perbuatannya tidak dalam kondisi tengah bertugas, seharusnya dia tidak diperbolehkan membawa senjata api lantaran rentan disalahgunakan.

"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan. Sehingga selain dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut