Temuan Ombudsman soal PPDB 2024, Diskriminasi hingga Penggunaan Dokumen Asli tapi Palsu
JAKARTA, iNews.id - Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan sejumlah temuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Sejumlah temuan itu berupa diskriminasi hingga penggunaan dokumen asli tapi palsu.
Dia mengatakan temuan itu terjadi di beberapa daerah seperti Aceh, Riau, Sumsel, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Bali, NTB dan Maluku Utara.
"Ini adalah hal-hal yang memang cukup menonjol, apakah ada semua provinsi? Ada, tapi ini yang cukup menonjol karena yang lain masalah klasik temuannya," kata Indraza di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dia mencontohkan terjadi penambahan rombongan belajar tak sesuai ketentuan di Aceh.
"Lalu di Riau ini ada diskriminasi dalam jalur perpindahan orang tua, di mana hanya menerima ASN atau dari BUMN. Padahal di situ ada juga BUMD, swasta, wiraswasta, itu tidak diterima," katanya.
Selain itu, kata dia, terdapat 911 siswa di Palembang, Sumsel yang namanya harus dianulir dalam prosedur jalur prestasi. Hal ini karena mereka menggunakan dokumen asli tapi palsu.
"Sertifikat-sertifikat itu dikeluarkan baik oleh dinas ataupun induk olahraga yang memang sengaja dibuat, padahal tidak pernah ada prestasinya, tidak ada perlombaannya," kata dia.
Dia memerinci, pelanggaran berupa manipulasi dokumen pada jalur zonasi juga ditemukan di Yogyakarta. Beberapa di antaranya seperti memasukkan anak dalam kartu keluarga (KK) dengan status family lain hingga pemalsuan KK.
"ini yang saya minta mungkin nanti berkoordinasi dengan rekan-rekan di KPK yang mengatakan bahwa PPDB ada gratifikasi, ternyata ada gratifikasi di mana ada oknum di Yogya yang menggunakan dana CSR untuk membiayai sekolah yang dituju oleh anaknya. Ini kami temukan juga," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian