Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Mau Ulangi Kesalahan, Aprilia Fokus Total ke MotoGP 2026
Advertisement . Scroll to see content

Temuan Pansus Angket DPR, KPK Diminta Segera Evaluasi Internal

Selasa, 14 November 2017 - 19:37:00 WIB
Temuan Pansus Angket DPR, KPK Diminta Segera Evaluasi Internal
Wakil Ketua Panitia Khusus Angket DPR tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Masinton Pasaribu. (Foto: Dok/SINDOnews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews. id - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai dugaan pelanggaran. KPK diminta segera berbenah dan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Wakil Ketua Pansus Angket, Masinton Pasaribu khawatir pelanggaran itu terus berlanjut jika KPK tidak segera berbenah dan melakukan evaluasi internal. Dia mengingatkan, pelanggaran itu bisa berdampak pada masalah hukum.

"Kalau penyelidikan kasus itu, kami masih berjalan. Kami lagi investigasi terus," ujar Masinton, Jakarta, (14/11/2017)

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai wajar jika ada pihak yang melaporkan penyelidik maupun pimpinan KPK ke lembaga hukum. Menurutnya laporan tersebut muncul karena belum ada pembenahan di internal KPK.

"Kan enggak ada yang istimewa, semua warga negara memiliki kedudukan dan status hukum yang sama. Jadi enggak perlu ada yang diistemawakan" ucapnya.

Dia menambahkan, KPK juga tidak perlu meminta campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas persoalan hukum yang menyeret dua pimpinannya. Dia menuturkan, Jokowi tidak bisa ikut campur dalam proses hukum.

"Banci amat KPK apa-apa minta bantu presiden terus. Penegakkan hukum dijalankan dengan konsisten, jangan nyeret-nyeret presiden," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut