Temui Ribuan Perangkat Desa, Komisi II DPR Akan Perjuangkan 6 Poin Ini
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR menemui ribuan perangkat desa yang tengah berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Ada 6 poin kesepakatan yang akan diperjuangkan DPR.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Mohammad Toha mengatakan DPR menerima tuntutan dari para demonstran. Salah satunya, terkait masa jabatan para perangkat desa.
"Masa kerja perangkat kerja desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014, tidak sama dengan masa jabatan kepala desa," ujar Toha di atas mobil komando, Rabu (25/1/2023).
Toha mengatakan 6 poin yang disepakati akan dibahas sebagai masukan saat pembahasan revisi UU No 6 tahun 2014.
"Ada 6 poin dan itu nanti akan kita perjuangkan bersama dengan fraksi-fraksi yang lain di pembahasan revisi UU No 6 tahun 2014 tentang desa di DPR. Mohon doa bapak ibu sekalian agar ini cepat dan segera terealisasi," tuturnya.
Diketahui, ribuan perangkat desa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Mereka menyuarakan penolakan atas rekomendasi kepala desa.
Terdapat 6 buah hasil aspirasi yang diterima dan bakal diperjuangkan anggota DPR. Berikut isinya:
1. Masa kerja perangkat kerja desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 dan tidak sama dengan masa jabatan kepala desa.
2. Memasukkan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau perangkat desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 tahun 2014 tentang desa.
3. Perangkat desa dan aparatur desa yang terdiri atas kades, sekdes, kaur, kasi, kadus, RT, RW, karang taruna, LKMD, LPM, pemangku adat harus ditingkatkan kesejahteraannya.
4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan UU, mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan masyarakat desa. Maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
5. Pemerintah wajib mendorong, mendukung, dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
6. Diupayakan agar diterbitkan UU aparatur pemerintah desa atau UU apd untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.
Editor: Rizal Bomantama