Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakapolri Tinjau Arus Mudik dari Udara, Pastikan Penyeberangan Merak-Bakauheni Lancar
Advertisement . Scroll to see content

Terafiliasi dengan ACT, Rp8 Miliar Milik Rekening Yayasan Disita Bareskrim

Selasa, 02 Agustus 2022 - 15:00:00 WIB
Terafiliasi dengan ACT, Rp8 Miliar Milik Rekening Yayasan Disita Bareskrim
Kantor Aksi Cepat Tanggap (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyita uang senilai Rp8 miliar. Uang itu terkait kasus dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, penyitaan uang itu dilakukan dari beberapa rekening yayasan ACT. 

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT. Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," kata Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Di sisi lain, Nurul menyebut, Bareskrim Polri juga telah memblokir 843 rekening terkait kasus tersebut. Pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerjasama dengan pihak PPATK. 

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," ujar Nurul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut