Terancam Dipolisikan, Kampoeng Kurma Gelar Jumpa Pers Besok
JAKARTA, iNews.id – PT Kampoeng Kurma akhirnya merespons polemik dugaan investasi bodong terhadap kegiatan usaha yang mereka jalankan. Kampoeng Kurma akan memberikan penjelasan kepada publik di kantor mereka, Tanah Baru, Bogor, Jawa Barat.
Rencana konferensi pers itu terkuak dalam undangan yang diberikan Kampoeng Kurma kepada awak media. Dalam salinan surat yang ditandatangani Direktur Kampoeng Kurma Grup, Sari Kurniawati, itu konferensi pers akan berlangsung pada Rabu (13/11/2019) besok pukul 13.00.00 WIB.
Kampoeng Kurma terancam dipolisikan oleh ratusan investornya. Mereka merasa tertipu setelah membeli kavling tanah yang ditawarkan. Para pembeli itu sudah berulang kali menuntut pengembalian dana (refund), namun hingga kini tak mendapatkan kejelasan.
Kantor Kampoeng Kurma di Jalan Asogiri, Bogor sempat digeruduk ratusan pembeli. Mereka berusaha menemui manajemen untuk menuntut hak-haknya, namun oleh karyawan diinformasikan bahwa direktur utama Kampoeng Kurma tak berada di tempat.
Berdasarkan pantauan, sejumlah karyawan tampak berada di kantor tersebut. Ketika ditanyakan mengenai investasi bodong yang dipermasalahkan investornya, mereka mengaku tidak tahu-menahu.

Kampoeng Kurma menawarkan investasi yang salah satu produknya disebut Prosyar, yakni investasi kavling tanah produktif syariah. Mereka mengeklaim investasi ini bebas riba.
Untuk menarik minat pembeli, mereka tidak hanya menjanjikan bagi hasil menguntungkan. Namun, juga memanfaatkan ulama terkenal agar calon pembeli percaya.
Kavling tanah seluas 400-500 meter persegi tersebut ada yang ditawarkan hanya untuk penanaman pohon kurma, ada pula yang disertai dengan rumah (perumahan). Selain itu, ada pula investasi kavling yang akan dijadikan kolam lele dengan 10.000 bibit.

Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing memastikan, Kampoeng Kurma masuk dalam daftar entitas perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha investasi secara ilegal. Daftar ini diterbitkan pada April 2019.
Secara keseluruhan terdapat 73 entitas perusahaan dalam daftar tersebut. Kampoeng Kurma berada di nomor 72 dan disebutkan perusahaan dengan jenis usaha investasi perkebunan.
”Kami telah melaporkan daftar ini kepada Bareskrim Polri. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Adapun terhadap mereka yang dirugikan, kami sarankan untuk melapor ke penegak hukum,” kata Tongam saat dihubungi, Senin (11/11/2019).
Editor: Zen Teguh