Terbitkan Akta Pakai Cap Basah, Dukcapil Sumba Barat Ditegur Keras Kemendagri
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur keras Dinas Dukcapil Sumba Barat Daya yang masih menerbitkan akta-akta, seperti akta kematian dan akta perkawinan menggunakan blanko kertas security dan tandatangan serta cap basah. Padahal kebijakan terkait penerbitan akta sudah berubah.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan saat ini penerbitan akta menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan. Tujuannya agar dokumen kependudukan selesai lebih cepat dan sulit untuk dipalsukan.
"Tanda tangan kepala dinas dan stempel Dinas yang dulu dipergunakan, sekarang tidak boleh lagi. Sebab, TTE sudah memakai sistem barcode yang bisa diketahui keabsahannya. Dokumen kependudukan yang menggunakan sistem barcode dapat dicek dengan cara memindai barcode tersebut," kata Zudan saat mengunjungi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Sumba Barat Daya seperti diberitakan di situs Kemendagri, Rabu (30/12/2021).
Zudan kemudian menjatuhkan sanksi berupa pemberian surat teguran keras kepada Kadis Dukcapil SBD, SesDis Dukcapil SBD, Kabid Pencatatan Sipil, administrator data base (ADB), dan operator.
Kadis Dukcapil Sumba Barat Daya Tarru Bani beralasan hal itu dilakukan untuk menghabiskan sisa blanko kertas security yang tersisa.
Meski demikian, Dirjen Zudan menilai hal ini melanggar ketentuan Permendagri Tahun 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk.
"Semua output dokumen kependudukan Dukcapil itu berstandar yang sama di seluruh Indonesia. Tidak boleh berbeda. Bahkan di skala internasional pun standar dokumennya memakai TTE dan QR Code," kata Dirjen Zudan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq