Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair
Advertisement . Scroll to see content

Terbitkan Keppres, Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Johnny G Plate dari Menkominfo

Sabtu, 20 Mei 2023 - 13:17:00 WIB
Terbitkan Keppres, Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Johnny G Plate dari Menkominfo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Johnny G Plate dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Johnny G Plate dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023.

Jokowi pun resmi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” bunyi Keppres yang dilihat di laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5/2023).

Keppres itu resmi berlaku sejak 19 Mei 2023. Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

"Menetapkan JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). 

Penyidik menetapkan status tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti dugaan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran. 

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut