Terbitkan SPDP Pimpinan KPK, Kapolri Tegur Dirpidum Bareskrim
Senin, 13 November 2017 - 13:54:00 WIB
JAKARTA, iNews. id – Polri meminta semua pihak untuk tidak berpolemik mengenai terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik sudah mengevaluasi kasus itu dan memastikan pimpinan KPK belum berstatus tersangka.
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan, Kapolri Jendera Pol Tito Karnavian telah memanggil semua penyidik yang menangani laporan tersebut. ”Kapolri sudah menegur Dirpidum Bareskrim Polri,” kata Syafrudin di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).Jenderal bintang tiga ini mengungkapkan, dua pimpinan KPK, yakni Ketua Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Sitomorang hingga saat ini belum berstatus tersangka. Menurut dia, penyidikan di Polri berbeda dengan di KPK.”SPDP tidak identik dengan tersangka. Di KPK, sprindik identik dengan tersangka sesuai dengan undang-undang antkorupsi. Di Polri mengacu KUHAP sehingga SPDP itu masih dalam analisis penyelidikan. Bisa dilanjutkan atau tidak,” katanya.Seperti diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sandi Kurniawan Singarumbun, advokat pada kantor hukum Yunadi & Associates, pada 9 Oktober 2017.Sandi menuduh dua pimpinan KPK telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang karena mengeluarkan surat perpanjangan pencegahan keluar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang diterbitkan pada 2 Oktober 2017. Novanto diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).Atas laporan itu penyidik memeriksa saksi-saksi, barang bukti, termasuk saksi ahli. Bareskrim kemudian menyimpulkan bahwa kasus itu layak untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.Terhadap persoalan ini Syafrudin meminta kepada semua pihak untuk tidak mengadu domba Polri dengan KPK. Kedua institusi sama-sama solid dan berkomitmen untuk memberantas korupsi.Editor: Zen Teguh