Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK soal Tenaga Ahli Ngaku Terima Uang dari Terdakwa Kasus Judol Kominfo
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Judol Komdigi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:41:00 WIB
Terdakwa Kasus Judol Komdigi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Para terdakwa kasus dugaan korupsi judi online Komdigi menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (16/7/2025). (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang beragendakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu (16/7/2025). 

Sedianya, sidang tuntutan ini digelar pada Rabu (9/7/2025) kemarin, Namun, JPU belum siap, sehingga hakim menunda persidangan beragendakan tuntutan tersebut pada hari ini.

Terdapat tiga klaster terdakwa yang bakal menjalani persidangan beragendakan tuntutan. Mereka adalah klaster mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Kemudian, klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Terakhir, satu terdakwa Darmawati dari klaster TPPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut