Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Korupsi E-KTP Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juni 2018 - 14:58:00 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi E-KTP Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Anang Sugiana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/6/2018). Dalam sidang tersebut, Anang mengaku bersalah dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu. (Foto: ANTARA/Wahyu
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan direktur utama PT Squadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, tujuh tahun kurungan penjara. Anang yang menjadi terdakwa dalam perkara megakorupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dinilai terbukti melawan hukum dan merugikan negara.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyebut Anang terbukti berperan dalam penyerahan uang suap kepada politikus Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu, Anang didakwa melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan korporasinya senilai Rp79 miliar dari proyek pengadaan e-KTP. Anang dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

“Menuntut agar pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut: menyatakan (terdakwa Anang Sugiana) melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001; menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurngan, dan pidana tambahan membayar Rp39 miliar selambat-lambatnya 1 bulan,” ucap JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Anang yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Di samping itu, perbuatan terdakwa juga berdampak pada kerugian negara yang cukup besar.

Sementara, hal-hal yang meringankan tuntutan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi, serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anang akan mengajukan pembelaannya pada Senin, 16 Juli 2018. PT Quadra Solution yang sempat dipimpin terdakwa diketahui menjadi salah satu anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana dalam proyek pengadaan e-KTP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut