Terdakwa Kasus Suap Perkara Korupsi, Azis Syamsuddin Sampaikan Kesaksian Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap perkara korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin hari ini, Senin (17/1/2022). Azis Syamsuddin akan menyampaikan kesaksiannya sebagai terdakwa.
Azis bakal diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam kapasitasnya sebagai terdakwa pemberi suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis diduga telah memberi suap ke penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara.
Menilik laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin bakal digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang rencananya digelar di ruang Muhammad Hatta Ali.
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519 juta. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin mencapai Rp3,619 miliar.
Terseret Perkara Suap, Azis Syamsuddin Kecewa dengan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Rizal Bomantama