Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno: Desa EMAS Dorong Kebangkitan UMKM, Perluas Skala Usaha
Advertisement . Scroll to see content

Terima 73 Parsel, Sandi Akan Serahkan ke KPK Secepatnya

Kamis, 12 Juli 2018 - 22:14:00 WIB
Terima 73 Parsel, Sandi Akan Serahkan ke KPK Secepatnya
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengakui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hingga 73 parsel dari sumber atau pengirim yang berbeda-beda. Total nilai parsel tersebut ditaksir senilai Rp52 juta.

Sandi berjanji akan menyerahkan semua parsel tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. Parsel tersebut dirikirim ke Pemprov DKI pada saat Lebaran 2018. KPK sudah mengingatkan agar diserahkan semuanya ke KPK.

“Begitu mendapat perintah dari KPK dan setiap laporan terindikasi gratifikasi yang diterima ini sudah otomatis kami (akan) serahkan sesegera mungkin sebelum batas waktu 30 hari,” kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Selanjutnya, Pemprov DKI akan menunggu berita acara klarifikasi dan verifikasi yang menjadi dasar terbitnya keputusan pimpinan KPK tentang penetapan status barang-barang tersebut menjadi milik negara. “Berdasarkan keputusan tersebut, kami menyerahkan barang gratifikasi kepada pihak KPK. Jadi kita tampung dulu sementara,” katanya.

Sebelumnya, Sandi juga melaporkan gratifikasi parsel lebaran 2017 dan 2016. Pada lebaran 2016, terdapat 40 laporan parsel senilai Rp39,3 juta. Pada 2017, Sandi melaporkan 28 parsel senilai Rp13,8 juta. 

Pada 3 Juli 2018 lalu, Sandi melaporkan 73 parsel selama lebaran. Namun barang-barang tersebut masih ada pada Sandiaga Uno karena baru sebatas melaporkan ke KPK.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut